Profil Lembaga Pengabdian Masyarakat LP3M STAI Darussalam, bersasarkan pada STATUTA Bab V Bagian Kedelapan, :
Lembaga Pengabdian Masyarakat
Pasal 34
- Lembaga Pengabdian Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Ketua;
- Lembaga Pengabdian Masyarakat dipmpin oleh Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat yang bertanggung jawab langhsung kepada Ketua;
- Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris.
Pasal 35
Lembaga Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, melakukan koordinasi, mengembangkan, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan pengabdian yang diselenggarakan oleh kelompok Tenaga Pengabdi, mengusahakan dan mengendalikan administrasi dan sumber daya yang dibutuhkan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, Lembaga Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Penjabaran kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat;
- pengamalan nilai-nilai keislaman dan ilmu pengetuahuan;
- Pelaksanaan penyuluhan dan pembarian bantuan bergulir dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pasal 37
Lemabaga Penelitian terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- Ketua ;
- Sekretaris ;
- Kelompok Tenaga Pengabdi.
Pasal 38
- Kelompok Tenaga Pengabdi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas lembaga Pengabdian Masyarakat sesuai dengan bidangnya, dipimpin oleh seorang koordinator pada setiap satuan program yang di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat;
- Kelompok Tenaga Peneliti terdiri dari sejumlah tenaga peneliti dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 39
Kelompok Tenaga Pengabdi sebagaimana tersebut pada pasal 39 ayat 3, terdiri dari sejumlah tenaga dosen dan/atau tenaga ahli yang terbagi dalam berbagai kelompok pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 40
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri.